Multinasional Corporation
MNC
yang di sebut Multi
Nasional Corperation merupakan sebuah perusahaan yang melakukan aktivitas
produksi dan penjualan barang atau jasa di lebih dari satu negara. MNC
merupakan perkembangan lebih lanjut dari perdagangan internasional dengan
melakukan kegiatan mengekspor barang ke negara lain. Dalam kegiatan bisnisnya,
sebuah MNC akan di handel oleh perusahaan induk (biasanya berlokasi di negara
asal atau home country), di mana awal
pendirian corporation tersebut didirikan. Dalam MNC terdapat
2 kepentingan dari pihak yang berbeda. yakni, host country (negara dimana MNC
mendirikan atau menanamkan investasinya), dan mother/ home country (negara
induk, pusat dimana MNC beroperasi/ bermula). host country ingin berusaha mendapat keuntungan yang sebanyak mungkin dari MNC yang berada di negaranya.
Negara
home
country, ingin investasi luar negeri yang ia tanamkan di negara lain aman.
dalam prakteknya kenyataan tidak berjalan mulus dan terdapat benturan benturan
masalah yang datang terhadap kepentingan kepentingan tadi. diantaranya masih
terdapat perbedaan paradigma antara negara maju dengan negara berkembang dalam
menerima investasi perusahaan asing ke negaranya. Hal ini dikarenakan negara
maju bertindak sebagai home country dan host country sekaligus. Sementara negara
berkembang biasanya hanya berperan sebagai host country. Oleh sebab itu,
pandangan negara maju terhadap MNC yang masuk ke negaranya lebih terbuka
dibanding negara berkembang. Negara berkembang saat ini memandang bahwa MNC
sebagai salah satu bentuk program modern kolonialisme yang baru. Padahal
mayoritas negara berkembang baru saja mencapai kemerdekaan dari pemerintahan
kolonial yang menjajah mereka.
Dominasi
MNC di negara berkembang pun belum berakhir, dan oleh karenanya berarti negara
harus melanjutkan perjuangan agar
terbebas
dari penjajahan secara ekonomi oleh perusahaan asing yang dimiliki oleh
negara-negara maju.
Dari sudut pandang ekonomi, MNC akan lebih merefleksikan kepentingan aktor luar
negeri atau kepentingan asing, daripada tujuan
pembangunan negara tersebut. Dari penjelasan diatas terdapat dua pihak yang berkepentingan terhadap MNC ini
yakni: The capital-exporting advanced industrialized countries, yakni negara
maju dan The capital-importing developing countries, atau negara berkembang.
The capital-exporting advanced industrialized countries, ingin agar bisa
melindungi perusahaannya di luar negeri agar bisa berekspansi seluas-luasnya,
dengan cara membatasi kemampuan host country untuk meregulasi MNCnya dengan
menggunakan powernya sebagai actor non state sehingga dapat mempengaruhi
kebijakan yang di buat di Negara host country.
Di lain pihak, The
capital-importing developing countries, ingin memiliki hak untuk mengontrol perusahaan
asing di negeri mereka, sehingga tidak hanya peran perusahaan asing saja yang
mendominasi, namun pengaruh negaranya sendiri juga ikut berpengaruh terhadap
kegiatan perekonomian yang sedang berjalan. Salah satu bentuk nyatanya ialah
dengan membuat kebijakan yang menekan kelangsungan MNC tsb dan bisa juga
membuat kebijakan yang serupa lalu melebarkan ekspansi perusahaan nasional di
negarabya agar dapat bersaing dengan MNC tsb. Konflik antara kedua pihak inilah
yang menyebabkan belum adanya aturan internasional yang disepakati terhadap MNC
untuk mengatasi permasalah tsb.
https://humanitarianact.wordpress.com/tag/mnc/
Muhammad Abidzar
02PB3
Komentar
Posting Komentar