Multinasional Corporation



MNC yang di sebut Multi Nasional Corperation merupakan sebuah perusahaan yang melakukan aktivitas produksi dan penjualan barang atau jasa di lebih dari satu negara. MNC merupakan perkembangan lebih lanjut dari perdagangan internasional dengan melakukan kegiatan mengekspor barang ke negara lain. Dalam kegiatan bisnisnya, sebuah MNC akan di handel oleh perusahaan induk (biasanya berlokasi di negara asal atau home country), di mana awal pendirian corporation tersebut didirikan.  Dalam MNC terdapat 2 kepentingan dari pihak yang berbeda. yakni, host country (negara dimana MNC mendirikan atau menanamkan investasinya), dan mother/ home country (negara induk, pusat dimana MNC beroperasi/ bermula). host country ingin berusaha mendapat keuntungan yang sebanyak mungkin dari MNC yang berada di negaranya.
Negara home country, ingin investasi luar negeri yang ia tanamkan di negara lain aman. dalam prakteknya kenyataan tidak berjalan mulus dan terdapat benturan benturan masalah yang datang terhadap kepentingan kepentingan tadi. diantaranya masih terdapat perbedaan paradigma antara negara maju dengan negara berkembang dalam menerima investasi perusahaan asing ke negaranya. Hal ini dikarenakan negara maju bertindak sebagai home country dan host country sekaligus. Sementara negara berkembang biasanya hanya berperan sebagai host country. Oleh sebab itu, pandangan negara maju terhadap MNC yang masuk ke negaranya lebih terbuka dibanding negara berkembang. Negara berkembang saat ini memandang bahwa MNC sebagai salah satu bentuk program modern kolonialisme yang baru. Padahal mayoritas negara berkembang baru saja mencapai kemerdekaan dari pemerintahan kolonial yang menjajah mereka.
Dominasi MNC di negara berkembang pun belum berakhir, dan oleh karenanya berarti negara harus melanjutkan perjuangan agar terbebas dari penjajahan secara ekonomi oleh perusahaan asing yang dimiliki oleh negara-negara maju. Dari sudut pandang ekonomi, MNC akan lebih merefleksikan kepentingan aktor luar negeri atau kepentingan asing,  daripada tujuan pembangunan negara tersebut. Dari penjelasan diatas terdapat  dua pihak yang berkepentingan terhadap MNC ini yakni: The capital-exporting advanced industrialized countries, yakni negara maju dan The capital-importing developing countries, atau negara berkembang. The capital-exporting advanced industrialized countries, ingin agar bisa melindungi perusahaannya di luar negeri agar bisa berekspansi seluas-luasnya, dengan cara membatasi kemampuan host country untuk meregulasi MNCnya dengan menggunakan powernya sebagai actor non state sehingga dapat mempengaruhi kebijakan yang di buat di Negara host country.
Di lain pihak, The capital-importing developing countries, ingin memiliki hak untuk mengontrol perusahaan asing di negeri mereka, sehingga tidak hanya peran perusahaan asing saja yang mendominasi, namun pengaruh negaranya sendiri juga ikut berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian yang sedang berjalan. Salah satu bentuk nyatanya ialah dengan membuat kebijakan yang menekan kelangsungan MNC tsb dan bisa juga membuat kebijakan yang serupa lalu melebarkan ekspansi perusahaan nasional di negarabya agar dapat bersaing dengan MNC tsb. Konflik antara kedua pihak inilah yang menyebabkan belum adanya aturan internasional yang disepakati terhadap MNC untuk mengatasi permasalah tsb.

https://humanitarianact.wordpress.com/tag/mnc/

Muhammad Abidzar

02PB3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lokasi Syuting Film Dilan 1990

Mercantilism is the best pattern of international trade nowadays

Hubungan antara MNC dengan Home country dan Host country